Labuan Bajo, RakyatNTT.ID – Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menargetkan penyusunan rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana (RPKB) rampung paling lambat akhir November 2026.

Dokumen tersebut disiapkan untuk memperjelas sistem komando, pembagian tugas lintas sektor, serta mekanisme pengerahan sumber daya agar penanganan darurat bencana dapat berlangsung lebih cepat, terkoordinasi, dan menjangkau seluruh masyarakat, termasuk warga di wilayah pelosok.

Target tersebut disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Drs. Salvador Pinto, dalam Konsultasi Publik RPKB di Labuan Bajo, Kamis (15/10/2026).

Iklan

Kegiatan yang didukung Program SIAP SIAGA, kemitraan Pemerintah Australia dan Pemerintah Indonesia dalam pengelolaan risiko bencana, itu merupakan kelanjutan dari workshop finalisasi dokumen yang dilaksanakan pada 13 Oktober 2026.

Konsultasi publik tersebut melibatkan 45 peserta dari berbagai unsur, antara lain perangkat daerah, kecamatan, TNI, Polri, BMKG, Basarnas, Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores, organisasi keagamaan, Forum Pengurangan Risiko Bencana, dunia usaha, pengelola hotel dan kawasan pertemuan, perguruan tinggi, rumah sakit, organisasi masyarakat, serta media.

RPKB Perjelas Komando dan Pembagian Tugas

Salvador Pinto menegaskan, RPKB harus menjadi pedoman operasional yang dapat digunakan seluruh pihak ketika terjadi bencana, bukan sekadar dokumen administratif.