Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Seba, RakyatNTT.ID – Sebanyak 178 sertipikat hak atas tanah diserahkan kepada masyarakat Desa Kujiratu, Kecamatan Sabu Timur, Kabupaten Sabu Raijua melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026.
Penyerahan sertipikat berlangsung pada 20 Oktober 2026 dan menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan di wilayah tersebut.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua, Egelbertus Ria Kugu, S.SiT., hadir langsung dalam kegiatan tersebut bersama Agustinus N. Hamu Hau, S.E., dan jajaran staf Kantor Pertanahan.
Dari total 188 sertipikat yang telah diterbitkan untuk masyarakat Desa Kujiratu, sebanyak 178 sertipikat berhasil diserahkan secara langsung. Sementara 10 sertipikat lainnya belum diserahkan karena pemilik atau penerimanya berhalangan hadir.
Bagi masyarakat yang belum menerima sertipikat, Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua mempersilakan penerima untuk mengambil dokumen tersebut secara langsung di kantor pertanahan.
Sertipikat Berikan Kepastian Hukum
Penjabat Kepala Desa Kujiratu, Daud Ludji Wadu, S.Pd., SD., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua beserta jajaran atas dukungan dalam proses penerbitan sertipikat hak milik masyarakat.
Menurutnya, sertipikat tanah memiliki arti penting karena memberikan kejelasan status kepemilikan sekaligus perlindungan hukum kepada masyarakat sebagai pemegang hak.
Daud juga mengingatkan warga untuk menyesuaikan dan memperbarui data pajak tanah berdasarkan luas tanah yang tercantum dalam sertipikat.
Ia mengajak masyarakat memanfaatkan program PTSL secara optimal pada kesempatan berikutnya karena program tersebut memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh sertipikat tanah.
PTSL Sempat Terkendala, Kini Berhasil Dituntaskan
Bhabinkamtibmas Desa Kujiratu, Aipda Oscar Lay, turut memberikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua, tim fisik dan yuridis, pemerintah desa, serta masyarakat yang telah berkolaborasi menyukseskan pelaksanaan PTSL.
Oscar mengungkapkan, pelaksanaan PTSL di Desa Kujiratu pada tahun-tahun sebelumnya sempat menghadapi sejumlah persoalan.
Namun, melalui koordinasi antara Kantor Pertanahan, pemerintah desa, aparat keamanan, dan tokoh masyarakat, berbagai persoalan tersebut secara bertahap dapat diselesaikan hingga tercapai kesepahaman.
Keberhasilan tersebut dinilai menjadi bukti pentingnya kolaborasi lintas pihak dalam menyelesaikan persoalan pertanahan di tingkat desa.
Oscar berharap program PTSL dapat kembali menjangkau desa-desa lain di Kecamatan Sabu Timur, terutama Desa Keliha, Desa Kujiratu, dan Desa Bodae yang berada dalam wilayah binaannya.
Kantor Pertanahan: Ini Hasil Kerja Bersama
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua, Egelbertus Ria Kugu, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah Desa Kujiratu, Bhabinkamtibmas, serta seluruh masyarakat yang telah mendukung proses pelaksanaan PTSL.
Menurut Egelbertus, keberhasilan penerbitan dan penyerahan sertipikat tersebut tidak terlepas dari kerja sama seluruh pihak.
Ia menegaskan bahwa sinergi antara petugas pertanahan, pemerintah desa, aparat keamanan, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam mempercepat proses pendaftaran tanah.
Penyerahan sertipikat diharapkan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, terutama dalam memperoleh perlindungan hukum atas tanah yang dimiliki serta mempermudah berbagai kebutuhan administrasi pertanahan pada masa mendatang.
PTSL Dorong Tertib Administrasi Pertanahan
Program PTSL menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk mempercepat pendaftaran bidang-bidang tanah sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Bagi warga Desa Kujiratu, penyerahan 178 sertipikat tersebut tidak hanya menjadi bukti kepemilikan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun tertib administrasi pertanahan di tingkat desa.
Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua berkomitmen terus meningkatkan pelayanan pertanahan melalui program pendaftaran tanah serta berbagai upaya untuk memperkuat kepastian hukum hak atas tanah masyarakat.
Dengan semakin banyak bidang tanah yang terdaftar dan memiliki sertipikat, masyarakat diharapkan memiliki dokumen legal yang kuat atas tanah yang dimiliki sekaligus dapat mengurangi potensi persoalan atau sengketa pertanahan di kemudian hari. (rnc)






WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan