Ernest turut menyoroti persoalan pembangunan pada lokasi yang dalam perencanaan kota memiliki peruntukan berbeda. Karena itu, ia menilai penetapan KRB menjadi peraturan wali kota penting agar hasil kajian memiliki kedudukan sebagai rujukan resmi bagi perangkat daerah, termasuk dalam perencanaan pembangunan dan pekerjaan umum, maupun bagi pelaku usaha.

Target Validasi Rampung Oktober

Norman mengatakan, salah satu tantangan dalam penyusunan KRB adalah akses terhadap data serta penyesuaian analisis selama proses asistensi bersama BNPB.

Tim menargetkan pendataan IKD dan IKM serta validasi peta bahaya dapat diselesaikan pada Oktober 2026.

Iklan

Setelah asistensi pertama terkait kerangka acuan kerja dilakukan pada bulan sebelumnya, asistensi lanjutan bersama BNPB direncanakan berlangsung pada November dan Desember.

“Setelah dokumen ini selesai, masih ada asistensi atau konsultasi dengan BNPB minimal tiga kali. Dalam praktiknya bisa lebih,” ujar Norman.

Ia menjelaskan, BNPB akan menerbitkan surat rekomendasi setelah hasil konsultasi dan asistensi disetujui. Rekomendasi tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum Pemerintah Kota Kupang menetapkan KRB 2027–2031 melalui peraturan wali kota.

Dengan demikian, KRB baru diharapkan bukan sekadar pembaruan peta ancaman, melainkan menjadi instrumen yang membantu Pemkot Kupang menentukan pembangunan yang lebih aman, mengurangi paparan warga, dan memperkuat kesiapsiagaan masyarakat menghadapi berbagai ancaman bencana. (*/rnc)