Menurutnya, pemetaan risiko diperlukan agar pembangunan tidak justru meningkatkan paparan masyarakat dan aset terhadap ancaman bencana yang telah diketahui.

KRB juga menjadi instrumen penting untuk menghubungkan informasi kebencanaan dengan perencanaan pembangunan dan penataan ruang daerah.

Kota Kupang sebelumnya telah memiliki dokumen KRB periode 2017–2022. Namun, dokumen tersebut belum ditetapkan menjadi peraturan wali kota.

Iklan

Selanjutnya, KRB periode 2022–2026 ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 34 Tahun 2025. Untuk KRB periode 2027–2031, pemerintah kota berencana menetapkannya melalui peraturan wali kota setelah dokumen selesai dan memperoleh rekomendasi dari BNPB.

Pemetaan Bahaya di 51 Kelurahan

Dengan dukungan program SIAP SIAGA, penyusunan KRB dilakukan oleh tim yang terdiri dari Norman Riwu Kaho, SP., M.Sc., Kristian Nggelan, SE., dan Dr. Yulius Suni, ST., M.Sc.

Tim telah memaparkan hasil sementara pemetaan bahaya pada 51 kelurahan di Kota Kupang.

Dari 11 jenis ancaman yang menjadi objek kajian, data untuk 10 ancaman telah tersedia. Sementara itu, data terkait penyakit yang berpotensi menjadi wabah masih perlu dilengkapi.

Norman mengatakan, proses kajian bahaya saat ini baru mencapai sekitar 60 persen. Tim masih harus menyusun peta gabungan multiancaman serta melakukan validasi lapangan bersama BPBD Kota Kupang.