Sistem tersebut juga diharapkan dapat mengurangi penginputan data secara berulang, menekan potensi kesalahan dalam proses input, serta menghasilkan informasi yang lebih cepat dan akurat.

Bagi masyarakat, manfaat yang diharapkan adalah proses pelayanan peralihan hak atas tanah menjadi lebih sederhana dan efisien.

Sementara bagi pemerintah, keterhubungan data dapat membantu meningkatkan akurasi informasi sekaligus memperkuat koordinasi antara sektor pertanahan dan keuangan daerah.

Sabu Raijua Dorong Pelayanan Pertanahan Terintegrasi

Melalui koordinasi dengan Bakeuda, Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua berharap tahapan persiapan integrasi BPHTB dapat segera ditindaklanjuti.

Jika implementasi SPLP dapat berjalan sesuai rencana, proses validasi BPHTB dan pelayanan peralihan hak atas tanah di Kabupaten Sabu Raijua diharapkan menjadi lebih cepat dan terintegrasi.

Langkah tersebut sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan dalam memberikan pelayanan publik berbasis digital.

Pada akhirnya, integrasi BPHTB bukan hanya berkaitan dengan konektivitas sistem, tetapi juga diarahkan untuk memberikan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, sederhana, transparan, dan mudah diakses masyarakat Sabu Raijua. (*/rnc)