Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Integrasi tersebut dirancang untuk mempercepat proses validasi BPHTB yang menjadi salah satu tahapan dalam pelayanan peralihan hak atas tanah.
Melalui keterhubungan sistem antara Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua dan Kementerian ATR/BPN secara host-to-host, data pembayaran dan status validasi BPHTB nantinya dapat diproses secara elektronik.
Dengan sistem yang terintegrasi, proses pertukaran informasi diharapkan tidak lagi bergantung sepenuhnya pada mekanisme penginputan data secara manual dan berulang.
Kantor Pertanahan Sudah Ajukan Dukungan Implementasi SPLP
Sebelumnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua telah mengajukan permohonan dukungan kepada Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua untuk implementasi SPLP.
Dukungan tersebut dibutuhkan untuk mempercepat proses verifikasi BPHTB sekaligus meningkatkan efisiensi pelayanan peralihan hak atas tanah.
Koordinasi dengan Bakeuda menjadi salah satu tahapan penting karena validasi BPHTB melibatkan data dan kewenangan pemerintah daerah dalam bidang keuangan.
Dengan adanya konektivitas sistem, kedua instansi diharapkan dapat melakukan pertukaran data secara lebih cepat dan akurat.
Siapkan Perjanjian Kerja Sama Antarinstansi
Selain membahas integrasi sistem, pertemuan tersebut juga membahas rencana Perjanjian Kerja Sama (PKS) Sinergi Tugas dan Fungsi Bidang Pertanahan dengan Bidang Keuangan Daerah.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan