PKS tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi Kantor Pertanahan dan Bakeuda dalam pertukaran serta pemanfaatan data untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat.

Kerja sama kelembagaan tersebut menjadi penting agar integrasi sistem tidak hanya berjalan secara teknis, tetapi juga memiliki dasar koordinasi dan pembagian tugas yang jelas di antara kedua instansi.

Dukung Program PERINTIS 10 Hari ATR/BPN

Integrasi BPHTB melalui SPLP juga diarahkan untuk mendukung pelaksanaan Program Peralihan Hak Terintegrasi atau PERINTIS 10 Hari dari Kementerian ATR/BPN.

Program tersebut mendorong percepatan pelayanan peralihan hak atas tanah dengan target penyelesaian paling lama 10 hari, sepanjang seluruh persyaratan pelayanan telah dipenuhi.

Dalam pelaksanaannya, Kementerian ATR/BPN juga mendorong setiap Kantor Pertanahan untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait integrasi proses validasi BPHTB melalui SPLP.

Bagi Kabupaten Sabu Raijua, penerapan sistem tersebut diharapkan dapat membantu memangkas tahapan administrasi yang selama ini membutuhkan proses pertukaran data antarlembaga.

Integrasi Sistem Dirancang Real-Time

Secara teknis, integrasi antarplatform dirancang agar pertukaran data dapat dilakukan secara real-time.