“Transisi energi bukan sekadar substitusi energi. Transisi energi harus menjadi perubahan sistem menuju tata kelola energi yang demokratis, berkeadilan, rendah emisi, dan tidak menghasilkan konflik baru.”

WALHI NTT dan jejaring menilai pembangunan energi yang mengatasnamakan pengurangan emisi tetapi pada saat yang sama merusak hutan, mengambil ruang masyarakat, mengganggu sumber air atau menghilangkan sumber penghidupan tidak dapat disebut sebagai transisi yang berkeadilan.

Masyarakat Harus jadi Subjek Pembangunan

Jejaring organisasi masyarakat sipil tersebut juga menyoroti pola pembangunan yang dinilai masih menempatkan masyarakat sebagai penerima dampak, bukan sebagai bagian dari pengambil keputusan.

Iklan

Padahal, masyarakat yang hidup dan bergantung langsung pada suatu wilayah memiliki pengetahuan, pengalaman serta kepentingan yang perlu menjadi bagian penting dalam setiap kebijakan yang memengaruhi ruang hidup mereka.

Khusus bagi masyarakat adat, mereka menekankan pentingnya penghormatan terhadap prinsip PADIATAPA atau FPIC (Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan).

Persetujuan masyarakat, menurut mereka, tidak boleh dibentuk melalui tekanan, manipulasi informasi, janji kompensasi maupun pertukaran hak dasar masyarakat dengan fasilitas pembangunan.