Jakarta, RakyatNTT.ID – Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Selain mengungkap pihak-pihak yang terlibat, penyidik kini berupaya menelusuri aktor intelektual serta motif di balik dugaan tindak pidana tersebut.

Kasus yang menyeret mantan Kapolri sekaligus mantan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo (LSP), bersama sejumlah perwira tinggi kepolisian lainnya itu menjadi perhatian publik.

Iklan

Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan LSP sebagai tersangka pada Selasa (3/11/2026).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan penyidik telah membentuk tim khusus untuk merespons berbagai perkembangan informasi yang muncul di tengah masyarakat.

Tim tersebut bertugas mencermati setiap informasi yang berkaitan dengan perkara, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan penyadapan tersebut.

“Tadi kami sudah sampaikan di awal, dalam hal ini tentunya penyidik telah mendengar berbagai semua perkembangan informasi, maka telah dibentuk ketua tim secara khusus untuk merespon secara proaktif terhadap informasi-informasi tersebut,” ujar Trunoyudo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).