Jakarta, RakyatNTT.ID – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem Lawful Interception Management System (LIMS).

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan tersebut.

“Berdasarkan hasil penyidikan secara Scientific Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Iklan

Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Menurut Asep, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Nomor-nomor telepon tersebut diduga dimasukkan ke dalam server LIMS tanpa melalui proses verifikasi. Penyadapan juga diduga tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan.