Waikabubak, RakyatNTT.ID – Seorang guru honorer berinisial MM (31) di Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak yang terjadi di salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Kota Waikabubak.

Hingga saat ini, penyidik Polres Sumba Barat telah mendata 13 anak yang diduga menjadi korban. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah karena polisi membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui adanya korban lain.

Kapolres Sumba Barat AKBP Yohanis Nisa Pewali melalui Kasi Humas Polres Sumba Barat, Ipda Ruslan M. Amin, membenarkan penanganan perkara tersebut pada Sabtu (5/9/2026).

“Korbannya adalah siswa dan siswi,” ujar Ruslan.

Polisi Periksa Saksi dan Kumpulkan Barang Bukti

Kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak tersebut kini ditangani penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumba Barat.

Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk memeriksa delapan orang saksi dan menyita sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara.

“Kami telah menindaklanjuti laporan terkait dugaan tindak pidana percabulan terhadap anak yang terjadi di salah satu sekolah dasar yang berada di Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat,” kata Ruslan.