MM diketahui merupakan tenaga honorer yang mengajar di sekolah dasar tersebut.

Empat Korban Jalani Pemeriksaan Medis

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengirimkan empat korban untuk menjalani pemeriksaan Visum et Repertum (VER) di RSUD Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.

Selain pemeriksaan medis, penyidik juga melibatkan psikolog untuk memberikan pendampingan sekaligus melakukan pemeriksaan psikologis terhadap para korban.

Polisi telah menerima laporan hasil pemeriksaan psikologi tersebut. Hasil pemeriksaan itu kemudian menjadi bagian dari bahan penyidikan untuk melengkapi alat bukti.

Penyidik juga telah meminta keterangan ahli guna memperkuat proses hukum terhadap perkara tersebut.

MM Ditahan Sejak 31 Agustus 2026

Setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sumba Barat menetapkan MM sebagai tersangka.

Sebelumnya, MM telah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi sebelum status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka.

“Berdasarkan alat bukti yang telah dikantongi oleh penyidik, unit PPA Satreskrim Polres Sumba Barat telah menetapkan oknum guru MM sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup,” ujar Ruslan.

Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka sejak 31 Agustus 2026. MM ditahan di ruang tahanan Polres Sumba Barat untuk masa penahanan awal selama 20 hari.