“Rencana kerja tidak boleh sekadar copy-paste, tetapi harus berbasis pada risiko riil masing-masing kecamatan,” ujarnya.

Dalam proses menuju KENCANA Madya, enam kecamatan tidak harus menyusun Rencana Kerja Kolaboratif (RKK) dari awal.

RKK pada tahap Pratama tetap digunakan sebagai dokumen hidup yang dapat dilanjutkan dan diperbarui. Perbedaan utamanya terletak pada tingkat pembuktian pelaksanaan kegiatan.

Iklan

Pada jenjang Pratama, realisasi aktivitas RKK ditargetkan sekurang-kurangnya 25 persen. Sementara untuk mencapai jenjang Madya, kecamatan harus menunjukkan realisasi minimal 50 persen dari aktivitas tahun berjalan.

Selain itu, terdapat sejumlah persyaratan lain, seperti kepemilikan Lencana KENCANA Pratama yang dikukuhkan dalam dua tahun terakhir, konsultasi berkala dengan BPBD, serta peningkatan kontribusi mitra non-pemerintah dan masyarakat.

Kecamatan juga dituntut membangun kolaborasi antarkecamatan untuk menghadapi ancaman lintas wilayah, memiliki data barang, jasa, dan sumber daya manusia yang mendukung pelayanan dasar kebencanaan, serta memiliki sedikitnya dua Tanda Keaktifan Kontributif KENCANA.

Enam Kecamatan Susun Portofolio Menuju Madya

Workshop tersebut menjadi ruang bagi enam kecamatan untuk menyiapkan portofolio menuju KENCANA Madya.