Masyarakat yang mengetahui adanya korban atau memiliki informasi terkait perkara tersebut diminta melapor melalui Posko Pengaduan di Kantor Satreskrim Polres Sumba Barat.

Kepolisian menegaskan penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, perlindungan korban, serta asas praduga tak bersalah dan ketentuan hukum yang berlaku. (*/rnc)