Rencana trauma healing tersebut mendapat persetujuan dan dukungan dari para orang tua atau wali korban.

Kegiatan trauma healing dijadwalkan berlangsung pada Kamis (10/9/2026) di Mapolres Sumba Barat.

Polisi menyiapkan sejumlah kegiatan yang dirancang agar proses pendampingan berlangsung secara humanis dan sesuai dengan kebutuhan anak.

Iklan

Kegiatan tersebut meliputi USEFT, makan siang, pelayanan kesehatan gratis, pelayanan psikologis, bermain dan bernyanyi, pemberian hadiah, serta bakti pendidikan.

Untuk pelaksanaan USEFT, Polres Sumba Barat berkoordinasi dengan Kabagpsi Biro SDM Polda NTT. Kegiatan tersebut akan dilakukan personel Polres Sumba Barat yang telah memiliki sertifikasi sebagai terapis USEFT.

Sementara pendampingan psikologis dilakukan oleh psikolog dari Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A) Kabupaten Sumba Barat.

Polres Sumba Barat mengimbau masyarakat tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi pribadi anak-anak yang menjadi korban.

Langkah tersebut penting untuk menjaga keamanan serta kondisi psikologis korban selama proses hukum dan pemulihan berlangsung.

Polisi juga meminta masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri maupun menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.