Namun, polemik justru berkembang setelah muncul dugaan adanya dua ekor kuda hasil curian yang masuk ke lokasi penampungan itu.

Asra mengungkapkan, berdasarkan informasi dan kronologi yang diperoleh, dua ekor kuda tersebut diduga diantar langsung oleh seseorang kepada pihak pembeli asal Sulawesi.

Dugaan itu, kata dia, juga berkaitan dengan riwayat komunikasi atau percakapan yang dimiliki pihak terkait.

Dua ekor kuda tersebut kini telah diamankan oleh aparat kepolisian untuk kepentingan proses hukum.

Salah satu kasus bahkan ditangani sesuai wilayah hukum tempat dugaan tindak pidana terjadi.

Namun, Asra menilai persoalan ini tidak bisa kemudian digeneralisasi dengan menyebut seluruh kuda yang berada di penampungan sebagai hasil kejahatan.

“Jangan kemudian karena ada dua ekor yang bermasalah, lalu 104 ekor semuanya disebut kuda curian. Itu tidak benar,” ujarnya.

Di balik polemik tersebut, Asra justru menyoroti persoalan lain yang menurutnya lebih serius.

Ia menyebut adanya dugaan kelemahan dalam pengawasan terhadap mobilisasi puluhan hingga ratusan ekor kuda menuju Memboro.

Menurutnya, kuda-kuda tersebut melewati sejumlah wilayah dan titik pengawasan sebelum akhirnya tiba di lokasi penampungan.