Kupang, RakyatNTT.ID – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan verbal dan intimidasi terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha.

Ketiga anggota DPRD TTU yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake.

Ketiganya memenuhi panggilan penyidik Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (31/8/2026). Mereka tiba di Ditreskrimum Polda NTT sekitar pukul 09.30 WITA dengan didampingi sejumlah penasihat hukum.

Veronika Lake menjalani pemeriksaan di ruang Subdit Anak Ditres PPA dan PPO Polda NTT. Sementara Therensius Lazakar dan Norbertus Tubani diperiksa di ruang Ditreskrimum Polda NTT.

Sebelum pemeriksaan dimulai, ketiganya sempat menunggu di ruang Wassidik Ditreskrimum Polda NTT.

Penahanan Tiga Tersangka Belum Diputuskan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf, sebelumnya menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak secara otomatis diikuti dengan penahanan.

Penyidik masih harus memeriksa ketiga tersangka dan selanjutnya kembali melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.