Kupang, RakyatNTT.ID – Universitas Nusa Cendana (Undana) secara resmi menyelesaikan polemik terkait status akademik mahasiswa atas nama Sri Sulastri Hamza melalui mekanisme dialog terbuka yang digelar di Ruang Rapat Rektor, Gedung Rektorat Undana, Kupang, Rabu (29/7/2026).

Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Rektor Undana, Prof. Dr. Ir. Jefri S. Bale, S.T., M.Eng., dengan melibatkan jajaran pimpinan universitas, pengelola Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan (BAK), perwakilan BEM dan BLM Undana, serta Sri Sulastri Hamza.

Forum ini ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan tertanggal 29 Juli 2026 oleh Rektor Undana dan Sri Sulastri Hamza yang disaksikan Wakil Rektor I Bidang Akademik Prof. Dr. drh. Annytha I. R. Detha, M.Si., Dekan FEB Dr. Rolland E. Fanggidae, M.M., serta perwakilan BEM dan BLM Undana.

Iklan

Undana Paparkan Fakta Berdasarkan SIAKAD dan PDDikti

Dalam dialog tersebut, Sri Sulastri Hamza diberikan kesempatan menyampaikan berbagai persoalan yang selama ini dipersoalkan, mulai dari ketidakmampuannya mengikuti ujian skripsi, tidak diakuinya nilai semester tujuh, hingga tawaran mutasi studi.

Menanggapi hal itu, pihak universitas menyampaikan klarifikasi berdasarkan data resmi Sistem Informasi Akademik (SIAKAD), Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), serta ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 dan Peraturan Rektor Undana Nomor 5 Tahun 2022.

Nilai Semester Tujuh Tidak Memiliki Dasar Administratif

Undana menjelaskan bahwa secara administrasi nama Sri Sulastri Hamza tidak tercatat dalam Kartu Rencana Studi (KRS) pada semester tujuh karena tidak terdapat proses input mata kuliah maupun validasi dari Dosen Pembimbing Akademik (DPA).