Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Ba’a, RakyatNTT.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao resmi menutup Masa Persidangan Kedua Tahun 2026 melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Rote Ndao, Kamis (23/7/2026).
Penutupan masa sidang tersebut ditandai dengan penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2025.
Penetapan Perda tersebut menjadi salah satu agenda penting dalam rangka memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus mencerminkan sinergi yang baik antara lembaga legislatif dan eksekutif.
Mewakili Pimpinan DPRD Kabupaten Rote Ndao, Wakil Ketua DPRD Denison Moy, S.T., didampingi Wakil Ketua II DPRD Drs. Lasarus Y. Pah, menyampaikan bahwa lahirnya Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan hasil pembahasan yang komprehensif serta kolaborasi yang intensif antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.
Menurut Denison, sebelum ditetapkan menjadi Perda, rancangan peraturan daerah telah melalui berbagai tahapan, mulai dari pembahasan bersama, penelaahan secara mendalam, hingga konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur guna memperoleh catatan korektif dan penyelarasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan