Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Rekomendasi Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur periode 2024-2029.
Dalam keputusan tersebut, DPP Partai Perindo merekomendasikan Blasius Belawa Moron untuk menggantikan Yakobus Mikhael Krizik Basa Lewar sebagai anggota DPRD Flores Timur.
Penyerahan SK rekomendasi tersebut dilakukan Ketua DPW Partai Perindo NTT, Simson A. Lawa, kepada Blasius Belawa Moron di Sekretariat DPW Partai Perindo NTT, Jalan Frans Seda, Kota Kupang, Selasa (11/8/2026).
Keputusan PAW ini menjadi bagian dari proses internal Partai Perindo dalam melakukan pergantian kader yang duduk sebagai anggota legislatif. Pergantian tersebut dilakukan setelah Yakobus Mikhael Krizik Basa Lewar dinyatakan harus diganti karena persoalan administratif di internal partai.
Proses pergantian telah melalui mekanisme internal Partai Perindo sebelum DPP mengeluarkan rekomendasi PAW. Selanjutnya, proses administratif pergantian anggota DPRD tersebut akan mengikuti tahapan dan ketentuan yang berlaku.
Ketua DPW Partai Perindo NTT, Simson A. Lawa, mengatakan keputusan terkait rekomendasi PAW merupakan kewenangan DPP Partai Perindo. Sementara itu, DPW Partai Perindo NTT menjalankan instruksi tersebut untuk memperlancar seluruh proses pergantian.
Menurut Simson, DPW memiliki tanggung jawab untuk memastikan keputusan organisasi dapat dilaksanakan dengan baik sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi partai.
“Rekomendasi PAW merupakan kewenangan DPP Partai Perindo. DPW hanya menjalankan instruksi untuk memperlancar proses PAW agar partai tidak dirugikan,” ujar Simson.
Blasius Belawa Moron Diminta Jalankan Tugas Legislatif
Dengan diterbitkannya SK rekomendasi tersebut, Blasius Belawa Moron akan diproses untuk menggantikan posisi Yakobus Lewar sebagai anggota DPRD Kabupaten Flores Timur periode 2024-2029.
Simson berharap Blasius dapat menjalankan amanah tersebut dengan baik apabila seluruh tahapan PAW telah diselesaikan sesuai ketentuan.
Ia juga mengingatkan agar Blasius memahami dan menjalankan mekanisme serta aturan internal Partai Perindo dalam melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat.
Menurut Simson, posisi sebagai anggota DPRD bukan hanya berkaitan dengan tugas politik, tetapi juga membawa tanggung jawab untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat yang diwakili.
Karena itu, Blasius diharapkan mampu menjalankan tugas legislatif dengan mengutamakan kepentingan rakyat serta tetap menjaga komitmen terhadap program dan garis perjuangan Partai Perindo.
Simson juga berpesan agar kader yang nantinya menduduki kursi DPRD Flores Timur tersebut senantiasa menjaga nama baik partai selama menjalankan tugas.
“Jaga nama baik Partai Perindo dalam menjalankan tugas, utamakan kepentingan rakyat dan perjuangkan program-program partai untuk kesejahteraan masyarakat,” pesannya.
Perindo NTT Kawal Proses PAW
Penyerahan SK DPP tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses PAW anggota DPRD Flores Timur dari Partai Perindo. DPW Partai Perindo NTT memastikan pihaknya akan menjalankan instruksi DPP sesuai mekanisme organisasi.
Langkah tersebut sekaligus menunjukkan konsolidasi internal partai dalam memastikan kader yang menduduki jabatan legislatif dapat menjalankan tugas sesuai aturan organisasi dan kepentingan masyarakat.
Bagi Partai Perindo, keberadaan kader di lembaga legislatif menjadi bagian penting dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan.
Karena itu, kader yang dipercaya mengisi posisi tersebut diharapkan mampu menjaga integritas, menjalankan tugas secara bertanggung jawab serta membangun komunikasi dengan masyarakat di daerah pemilihannya.
Penyerahan SK rekomendasi PAW turut dihadiri Sekretaris DPW Partai Perindo NTT Arieston Dappa, anggota DPRD Provinsi NTT dari Partai Perindo Paulus Lobo, serta sejumlah pengurus DPW Partai Perindo NTT lainnya.
Dengan diterbitkannya SK rekomendasi DPP tersebut, proses pergantian Yakobus Lewar oleh Blasius Belawa Moron memasuki tahapan lanjutan sesuai mekanisme PAW dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (rnc)





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan