Menurut Simson, DPW memiliki tanggung jawab untuk memastikan keputusan organisasi dapat dilaksanakan dengan baik sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi partai.

“Rekomendasi PAW merupakan kewenangan DPP Partai Perindo. DPW hanya menjalankan instruksi untuk memperlancar proses PAW agar partai tidak dirugikan,” ujar Simson.

Blasius Belawa Moron Diminta Jalankan Tugas Legislatif

Dengan diterbitkannya SK rekomendasi tersebut, Blasius Belawa Moron akan diproses untuk menggantikan posisi Yakobus Lewar sebagai anggota DPRD Kabupaten Flores Timur periode 2024-2029.

Iklan

Simson berharap Blasius dapat menjalankan amanah tersebut dengan baik apabila seluruh tahapan PAW telah diselesaikan sesuai ketentuan.

Ia juga mengingatkan agar Blasius memahami dan menjalankan mekanisme serta aturan internal Partai Perindo dalam melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat.

Menurut Simson, posisi sebagai anggota DPRD bukan hanya berkaitan dengan tugas politik, tetapi juga membawa tanggung jawab untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat yang diwakili.

Karena itu, Blasius diharapkan mampu menjalankan tugas legislatif dengan mengutamakan kepentingan rakyat serta tetap menjaga komitmen terhadap program dan garis perjuangan Partai Perindo.