Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Pemeriksaan meliputi dokumen, kondisi klinis ternak, serta penandaan.
Ternak babi yang telah tiba juga dilarang didistribusikan sebelum mendapat tindakan dari petugas.
Pemilik wajib segera melaporkan apabila ditemukan gejala penyakit atau kematian mendadak pada ternak.
Dalam SOP tersebut, bangkai babi yang mati wajib dikubur atau dibakar sesuai ketentuan. Bangkai juga dilarang dibuang di sembarang tempat.
Selain itu, ternak babi yang mati dilarang dikonsumsi maupun dagingnya dibagikan kepada pihak lain.
Untuk Pengendalian Penyakit dan Ketahanan Pangan
Pemerintah Kabupaten SBD menyebut SOP dan Juknis tersebut disusun sebagai pedoman dalam mengawasi dan mengendalikan pemasukan ternak, sekaligus menjaga kesehatan hewan.
Aturan tersebut juga diharapkan dapat mendukung visi dan misi keempat Bupati SBD terkait ketahanan pangan yang kuat dan berkelanjutan.
Selain itu, kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menjawab tingginya kebutuhan masyarakat terhadap ternak babi untuk kepentingan sosial budaya dan ekonomi, serta mendorong stabilitas harga babi di pasar.
SOP tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, serta Peraturan Bupati SBD Nomor 57 Tahun 2022 tentang pengawasan dan pengendalian pemasukan dan pengeluaran ternak.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan