Tambolaka, RakyatNTT.ID — Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Petunjuk Teknis (Juknis) pemasukan ternak babi ke wilayah tersebut.

SOP dan Juknis tersebut ditetapkan pada Senin (24/8/2026) oleh Bupati Sumba Barat Daya Ratu Ngadu Bonnu Wulla.

Aturan tersebut mengatur sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap pihak yang akan memasukkan ternak babi ke Kabupaten SBD.

Iklan

Salah satu persyaratan utama adalah ternak babi yang masuk wajib dilengkapi hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR African Swine Fever (ASF) dengan hasil negatif.

Pemeriksaan tersebut harus dilakukan oleh laboratorium veteriner pemerintah atau laboratorium yang ditunjuk pemerintah.

Selain hasil PCR ASF negatif, pemasukan ternak babi juga wajib dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang diterbitkan dokter hewan berwenang di daerah asal.

Pelaku pemasukan juga wajib memiliki Sertifikat Veteriner dari Pejabat Otoritas Veteriner daerah asal yang menyatakan ternak layak untuk dilalulintaskan.

Wajib Memiliki Kandang Tampung

Tidak hanya persyaratan administrasi, pemerintah juga menetapkan sejumlah persyaratan teknis.

Setiap pengusaha yang memasukkan ternak babi wajib memiliki kandang tampung sendiri dengan penerapan biosekuriti.