Mengutip laman bapenda.nttpemprov.go.id, hingga akhir Juli 2026, penerimaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor mencapai Rp217,91 miliar. Pada bulan Juli, penerimaan menembus Rp40,64 miliar, tertinggi sepanjang Januari-Juli 2026. Rinciannya: PKB: Rp135,86 miliar (62,36%) dan BBNKB: Rp82,04 miliar (37,64%).

Tren bulanan juga memperlihatkan kenaikan tajam dari Rp34,97 miliar pada Juni menjadi Rp40,64 miliar pada Juli.

Kenaikan ini tidak terjadi secara kebetulan. Pemerintah menerapkan kombinasi dua kebijakan: Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025, yang membatasi akses BBM subsidi bagi penunggak pajak kendaraan. Dan, Pergub NTT Nomor 32 Tahun 2026, yang memberikan pemutihan denda, diskon tunggakan, serta berbagai insentif kepatuhan pajak.

Iklan

Dengan kata lain, pemerintah memakai pendekatan: ada penegakan aturan, tetapi juga ada keringanan bagi warga yang mau patuh. (rnc)