Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Setiap penerima berhak mendapatkan 30 kilogram beras dengan kualitas yang memenuhi standar.
Apabila beras yang diterima tidak sesuai ketentuan atau mengalami persoalan kualitas, masyarakat dipersilakan menyampaikan keluhan kepada petugas.
“Pastikan beras yang diterima adalah 30 kilogram dengan kualitas yang memenuhi standar. Bapak dan Mama punya hak untuk menolak jika tidak sesuai standar atau tidak sesuai dengan kualitas yang diberikan,” tegasnya.
Keluhan dapat disampaikan melalui pelaksana penyaluran yang direkrut di desa maupun transporter yang bertugas mengantarkan bantuan dari gudang Bulog hingga ke kantor desa atau kelurahan.
Setiap laporan akan diteruskan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti, termasuk penggantian apabila beras tidak memenuhi ketentuan.
Wabup Minta Bantuan Tepat Sasaran dan Tepat Waktu
Wakil Bupati Sabu Raijua Thobias Uly menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya penyaluran bantuan pangan tersebut.
Ia menegaskan, keberhasilan program tidak hanya diukur dari besarnya jumlah bantuan yang disalurkan, tetapi juga dari ketepatan sasaran dan kelancaran distribusi hingga sampai kepada masyarakat.
Karena itu, seluruh pihak yang terlibat diminta bekerja maksimal agar bantuan benar-benar diterima oleh keluarga yang telah ditetapkan.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan