Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Persaingan masuk Universitas Nusa Cendana (Undana) pada Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Tahun Akademik 2026 berlangsung semakin ketat.
Sebanyak 28.277 pelamar tercatat mengikuti proses seleksi untuk memperebutkan 6.982 kursi yang menjadi daya tampung resmi Undana tahun ini.
Di tengah tingginya minat calon mahasiswa, Undana juga tengah merampungkan proses verifikasi kemampuan ekonomi orang tua untuk menentukan kelompok Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi peserta yang lulus melalui Jalur Mandiri.
Kampus menegaskan seluruh proses dilakukan secara terbuka dengan menyediakan mekanisme pengajuan sanggah bagi mahasiswa maupun orang tua.
Lebih dari 6.800 Mahasiswa Baru Lolos Tiga Jalur Seleksi
Berdasarkan rekapitulasi terbaru, sebanyak 6.810 peserta telah dinyatakan lulus melalui tiga jalur penerimaan mahasiswa baru.
Pada jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), sebanyak 2.084 peserta dinyatakan lolos dan 1.692 orang telah menyelesaikan registrasi ulang.
Sementara itu, melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), sebanyak 2.834 dari 2.988 peserta yang dinyatakan lulus telah resmi melakukan pendaftaran ulang.
Dengan demikian, total mahasiswa baru yang telah mengamankan status akademiknya melalui dua jalur nasional mencapai 4.526 orang.
Penetapan UKT Melalui Wawancara dan Rapat Pleno
Kepala Kelompok Kerja Data Akademik Biro Akademik dan Kemahasiswaan (BAK) Undana, Hendro Soepranoto, S.Kom., M.Si., menjelaskan bahwa saat ini proses penerimaan memasuki tahap wawancara peserta Jalur Mandiri yang dilakukan oleh pimpinan fakultas.
Menurutnya, Undana menerapkan sistem 10 kelompok UKT yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi mahasiswa serta karakteristik masing-masing program studi.
Hendro menegaskan bahwa besaran UKT tidak ditentukan secara sepihak. Penetapan dilakukan melalui tahapan verifikasi yang meliputi wawancara, pemeriksaan dokumen pendukung, hingga pembahasan dalam rapat pleno pimpinan universitas.
“Penetapan UKT tidak dilakukan secara asal. Ada proses wawancara terlebih dahulu, kemudian hasilnya dibahas dalam rapat pleno sebelum ditetapkan kelompok UKT masing-masing mahasiswa. Kendati demikian, jika ada mahasiswa atau orang tua yang merasa keberatan dengan hasil pleno, kami membuka mekanisme pengajuan sanggah secara resmi,” ujar Hendro, Rabu (8/7/2026).
Orang Tua Diberi Kesempatan Mengajukan Sanggah
Undana juga membuka ruang bagi orang tua atau wali mahasiswa untuk mengajukan sanggahan apabila merasa kelompok UKT yang ditetapkan belum sesuai dengan kondisi ekonomi keluarga.
Dokumen sanggahan yang disampaikan akan dievaluasi kembali secara objektif oleh pihak universitas sebagai dasar peninjauan ulang besaran UKT.
Registrasi mahasiswa baru Jalur Mandiri dijadwalkan berlangsung mulai 9 Juli 2026. Tahapan tersebut sekaligus akan menentukan jumlah final mahasiswa baru Undana Tahun Akademik 2026.
Komitmen Menjamin Akses Pendidikan yang Berkeadilan
Kebijakan penetapan UKT yang disertai mekanisme sanggah menjadi bagian dari komitmen Undana dalam menjaga akses pendidikan tinggi yang adil dan inklusif bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur.
Melalui sistem verifikasi berlapis, kampus berupaya memastikan besaran UKT ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi riil setiap keluarga, sehingga tidak membebani mahasiswa yang berasal dari kelompok ekonomi kurang mampu.
Kebijakan ini juga diharapkan mampu menekan risiko mahasiswa menghentikan studi karena kendala biaya sekaligus menjaga keberlanjutan akses pendidikan tinggi di NTT.
Dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan sosial, Undana berupaya menciptakan sistem pembiayaan pendidikan yang berpihak kepada mahasiswa tanpa mengabaikan keberlangsungan pengelolaan institusi melalui mekanisme subsidi silang yang proporsional. (*/rnc)






WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan