Menurutnya, Undana menerapkan sistem 10 kelompok UKT yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi mahasiswa serta karakteristik masing-masing program studi.

Hendro menegaskan bahwa besaran UKT tidak ditentukan secara sepihak. Penetapan dilakukan melalui tahapan verifikasi yang meliputi wawancara, pemeriksaan dokumen pendukung, hingga pembahasan dalam rapat pleno pimpinan universitas.

“Penetapan UKT tidak dilakukan secara asal. Ada proses wawancara terlebih dahulu, kemudian hasilnya dibahas dalam rapat pleno sebelum ditetapkan kelompok UKT masing-masing mahasiswa. Kendati demikian, jika ada mahasiswa atau orang tua yang merasa keberatan dengan hasil pleno, kami membuka mekanisme pengajuan sanggah secara resmi,” ujar Hendro, Rabu (8/7/2026).

Iklan

Orang Tua Diberi Kesempatan Mengajukan Sanggah

Undana juga membuka ruang bagi orang tua atau wali mahasiswa untuk mengajukan sanggahan apabila merasa kelompok UKT yang ditetapkan belum sesuai dengan kondisi ekonomi keluarga.

Dokumen sanggahan yang disampaikan akan dievaluasi kembali secara objektif oleh pihak universitas sebagai dasar peninjauan ulang besaran UKT.

Registrasi mahasiswa baru Jalur Mandiri dijadwalkan berlangsung mulai 9 Juli 2026. Tahapan tersebut sekaligus akan menentukan jumlah final mahasiswa baru Undana Tahun Akademik 2026.

Komitmen Menjamin Akses Pendidikan yang Berkeadilan

Kebijakan penetapan UKT yang disertai mekanisme sanggah menjadi bagian dari komitmen Undana dalam menjaga akses pendidikan tinggi yang adil dan inklusif bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur.