Menurutnya, pembiayaan pemenuhan SPM tidak hanya mengandalkan APBD, tetapi juga dapat didukung oleh berbagai mitra pembangunan yang memiliki program sejalan dengan prioritas daerah.

Sementara itu, Aditya Perdana Arka menegaskan legalisasi RAD menjadi langkah penting agar seluruh perangkat daerah memiliki arah yang sama dalam menyusun program kerja dan anggaran.

Menutup kegiatan tersebut, Provincial Manager Program SIAP SIAGA NTT, Silvia J. Fanggidae, mengingatkan bahwa keberhasilan penyusunan dokumen hanya akan bermakna apabila benar-benar diterjemahkan menjadi pelayanan yang dirasakan masyarakat.

Iklan

“Harapan kami, kerja keras ini menghasilkan pelayanan publik yang lebih baik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kalau sudah ada dokumen, ada semangat, tentu akan ada hasil,” ujarnya.

Dengan finalisasi RAD-SPM Kota Kupang 2027–2029, pemerintah kota kini memiliki peta jalan yang lebih terukur untuk memastikan setiap kebijakan, program, dan anggaran benar-benar diarahkan kepada masyarakat yang paling membutuhkan.

Pendekatan berbasis data ini diharapkan menjadi fondasi penguatan pelayanan dasar yang berkelanjutan sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan di Kota Kupang. (*/rnc)