Kefamenanu, RakyatNTT.ID – Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) bersama Rosiana Maubere resmi menandatangani berita acara kesepakatan pembukaan segel objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) berupa kawasan tambak ikan seluas ratusan hektare di Desa Tuamese, Kecamatan Biboki Anleu, Kamis (18/6/2026).

Sebelumnya, kawasan tambak tersebut disegel oleh Pemerintah Kabupaten TTU akibat adanya tunggakan kewajiban pajak. Pembukaan segel dilakukan setelah wajib pajak menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan seluruh kewajiban yang masih tertunggak kepada pemerintah daerah.

Wakil Bupati TTU, Kamillus Elu, SH, mengatakan pemerintah memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang memiliki itikad baik untuk memenuhi kewajibannya.

Iklan

Menurutnya, besaran tunggakan, mekanisme pembayaran, serta tahapan pelunasan akan dikoordinasikan lebih lanjut bersama Badan Pendapatan Daerah Kabupaten TTU.

“Kami memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun, kewajiban pembayaran pajak tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kamillus Elu.

Ia menegaskan bahwa pembukaan segel tidak berarti menghapus kewajiban pembayaran pajak. Jika komitmen pelunasan tidak dijalankan sesuai kesepakatan yang telah dibuat, pemerintah daerah akan kembali melakukan penyegelan terhadap objek pajak tersebut.

Dorong Aktivitas Ekonomi dan Tingkatkan PAD

Wakil Bupati berharap dibukanya kembali kawasan tambak ikan tersebut dapat menghidupkan aktivitas usaha dan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat.