Mahasiswa memanfaatkan AI untuk mencari referensi, membuat rangkuman materi, memahami konsep yang kompleks, hingga membantu penyelesaian tugas akademik. Di sisi lain, dosen juga mulai menggunakan teknologi serupa untuk menyusun bahan ajar, merancang evaluasi pembelajaran, serta mendukung aktivitas penelitian.

Perubahan ini sesungguhnya bukan ancaman, melainkan peluang. Namun, peluang tersebut hanya dapat dimanfaatkan apabila perguruan tinggi mampu menyiapkan mahasiswa agar tidak sekadar menjadi pengguna teknologi, tetapi juga menjadi individu yang kritis dalam memanfaatkan teknologi.

Di sinilah relevansi sila Ketiga, Persatuan Indonesia, menemukan maknanya dalam konteks digital. Saat ini masyarakat menghadapi banjir informasi yang datang dari berbagai arah. AI mampu menghasilkan jawaban dengan cepat, tetapi tidak selalu menjamin kebenaran informasi yang diberikan. Oleh karena itu, pendidikan tinggi memiliki tanggung jawab untuk membangun kemampuan berpikir kritis, literasi digital, dan kesadaran etis agar mahasiswa mampu memverifikasi informasi sebelum mempercayai dan menyebarkannya.

Iklan

Peran dosen dalam situasi ini justru menjadi semakin penting. Dosen bukan sekadar penyampai materi kuliah. Dosen adalah pembimbing intelektual yang membantu mahasiswa memahami realitas secara lebih mendalam. AI dapat menjawab pertanyaan, tetapi tidak mampu menjadi teladan. AI dapat menyediakan informasi, tetapi tidak dapat membangun hubungan kemanusiaan yang menjadi inti dari proses pendidikan.