Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, memastikan tingkat suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tetap berada di level 5 persen hingga masa angsuran berakhir.
Kebijakan tersebut tidak akan terpengaruh oleh kenaikan suku bunga acuan atau BI Rate yang ditetapkan Bank Indonesia.
Maruarar menegaskan pemerintah akan terus melakukan intervensi untuk menjaga bunga FLPP tetap rendah sehingga cicilan rumah subsidi tetap terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Kami memastikan negara hadir dan berpihak kepada rakyat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah. Walaupun terdapat dinamika ekonomi dan peningkatan BI Rate, bunga FLPP tetap dijaga sebesar 5 persen agar masyarakat tetap memiliki akses terhadap rumah yang layak dan terjangkau,” ujar Maruarar dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu (21/6/2026).
Tenor KPR FLPP hingga 40 Tahun
Maruarar juga menegaskan bahwa kebijakan tenor KPR FLPP hingga 40 tahun yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto telah melalui kajian mendalam dan siap diterapkan sesuai dengan ketentuan serta regulasi yang berlaku.
Menurutnya, skema tersebut diharapkan dapat semakin meringankan beban cicilan masyarakat sehingga akses kepemilikan rumah menjadi lebih luas.
Realisasi Penyaluran FLPP Capai 78.277 Unit
Pemerintah menargetkan penyaluran FLPP pada tahun anggaran 2026 sebanyak 350.000 unit rumah. Hingga saat ini, realisasinya telah mencapai 78.277 unit atau sekitar 22,36 persen dari target tahunan.
Capaian tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam mempercepat penyediaan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat.
Proyek Rusun Meikarta Terus Dipercepat
Selain membahas program rumah subsidi, Maruarar juga menyoroti perkembangan penyelesaian proyek Rumah Susun (Rusun) Meikarta.
Pemerintah bersama Danantara tengah menyiapkan sejumlah langkah strategis, mulai dari proses serah terima aset hibah, percepatan uji tuntas (due diligence) terkait legalitas tanah, hingga penunjukan badan usaha milik negara (BUMN) yang akan menjalankan proyek tersebut.
BI Rate Naik jadi 5,75 Persen
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) memutuskan menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Juni 2026.
Selain itu, BI juga menaikkan suku bunga deposit facility menjadi 4,75 persen dan bunga lending facility sebesar 25 basis poin menjadi 6,5 persen.
Bank Indonesia menilai kebijakan pengetatan moneter tersebut penting untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian pasar global serta memastikan inflasi pada 2026 dan 2027 tetap berada dalam sasaran yang telah ditetapkan pemerintah.
Dengan adanya jaminan bunga tetap sebesar 5 persen, masyarakat berpenghasilan rendah diharapkan tetap memiliki kesempatan untuk mendapatkan rumah layak dengan cicilan yang terjangkau meski tren suku bunga sedang meningkat. (*/rnc)





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan