Jakarta, RakyatNTT.ID – Bank Indonesia (BI) memperketat aturan pembelian valuta asing (valas) tunai tanpa dokumen pendukung (underlying) sebagai langkah menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan memperkuat tata kelola lalu lintas devisa nasional.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, mengumumkan bahwa ambang batas pembelian valas tunai tanpa underlying dipangkas menjadi maksimal USD10.000 per pelaku per bulan. Kebijakan baru tersebut turun signifikan dibandingkan ketentuan sebelumnya yang memperbolehkan transaksi hingga USD25.000 per bulan.

“Implementasi penurunan threshold beli tunai valas terhadap rupiah tanpa underlying menjadi USD10.000 per pelaku per bulan,” kata Perry Warjiyo dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Bulanan di Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Iklan

Berlaku Mulai 1 Juli 2026

Perry menjelaskan, kebijakan pengetatan pembelian valas tunai tersebut akan mulai diterapkan secara efektif pada 1 Juli 2026.

Menurutnya, langkah ini bertujuan memastikan penggunaan valuta asing di dalam negeri lebih produktif serta mengurangi potensi transaksi spekulatif yang dapat memberikan tekanan terhadap nilai tukar rupiah.

Selain memperketat transaksi tunai, Bank Indonesia juga memperkuat prinsip kehati-hatian pada aktivitas lalu lintas devisa non tunai, khususnya untuk transaksi pengiriman dana ke luar negeri.

Batas Transfer Valas ke Luar Negeri Ikut Dipangkas

Dalam regulasi terbaru, ambang batas kewajiban penyampaian dokumen pendukung untuk transfer dana valas ke luar negeri juga diturunkan.