Pemilik anjing diminta mengandangkan hewan peliharaan lainnya, melakukan vaksinasi rabies dan bertanggung jawab apabila hewan peliharaannya membahayakan masyarakat.

Masyarakat diingatkan bahwa rabies merupakan penyakit mematikan yang dapat berakibat fatal apabila tidak segera ditangani. Warga yang mengalami gigitan anjing, kucing atau hewan lain yang diduga terinfeksi rabies diminta segera mencuci luka menggunakan sabun dan air mengalir selama 15 menit, kemudian mendatangi fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan medis dan vaksin anti rabies.

Polsek Amfoang Utara bersama instansi terkait juga akan melakukan pemantauan selama 14 hari ke depan serta berkoordinasi dengan Dinas Peternakan Kabupaten Kupang untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi massal hewan peliharaan di wilayah tersebut.

Iklan

Hingga saat ini, tidak terdapat warga yang menjadi korban gigitan anjing yang diduga terjangkit rabies tersebut. (*/rnc)