Selain itu, BI juga memperkuat strategi bauran kebijakan moneter dengan menjaga daya tarik instrumen keuangan domestik agar tetap kompetitif bagi investor global.

BI Batasi Pembelian Dolar tanpa Dokumen Pendukung

Sebagai langkah pengendalian permintaan dolar AS, Bank Indonesia juga memperketat aturan pembelian valuta asing.

Mulai Juni 2026, BI menetapkan batas pembelian dolar AS tanpa dokumen pendukung (underlying asset) sebesar USD25.000 per pelaku per bulan.

Iklan

Kebijakan ini bertujuan mengurangi aktivitas spekulatif yang dapat memperbesar tekanan terhadap nilai tukar Rupiah.

Bank Indonesia juga memperkuat koordinasi dengan berbagai otoritas terkait untuk mengawasi aktivitas pembelian dolar dalam jumlah besar oleh perbankan maupun korporasi.

Menteri Keuangan: Pemerintah Sudah Antisipasi Risiko Rupiah

Di tengah pelemahan Rupiah, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah telah memperhitungkan berbagai skenario risiko dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Purbaya mengatakan pemerintah tidak perlu melakukan perhitungan ulang APBN karena simulasi terhadap berbagai kemungkinan, termasuk kenaikan harga minyak dunia dan pelemahan Rupiah, telah dilakukan sebelumnya.