Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Dari form ini kemudian dilihat ada tidaknya dugaan pelanggaran pemilu. Sedangakan laporan adalah dugaan Pelanggaran Pemilihan yang disampaikan oleh Pelapor kepada Pengawas Pemilihan. Laporan merupakan informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya peristiwa pelanggaran dan melaporkan ke Bawaslu.
Dalam proses pengawasan pemilihan kepala daerah, Bawaslu Kota Kupang menemukan adanya 5 dugaan pelanggaran pemilihan dan kemudian ditangani sesuai aturan yang berlaku.
Jenis pelanggaran yang ditangani bervariatif seperti pelanggaran terhadap aturan lainnya, dan juga pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Ada juga pelanggaran-pelanggaran yang berhasil dicegah oleh Bawaslu Kota Kupang dan jajaran ad hoc seperti pidana dan admnistrasi.
Dari data penanganan pelanggaran pemilihan yang ditangani oleh Bawaslu Kota Kupang, dapat dilihat bahwa semuanya bersumber dari temuan pengawas pemilu.
Dengan tidak adanya laporan resmi dari masyarakat, maka dapat dibaca sebagai indikasi awal keberhasilan pengawasan partisipatif, dalam arti potensi pelanggaran dapat ditekan atau terdeteksi lebih dini melalui kanal informal yang disiasati oleh Bawaslu Kota Kupang.
Lima temuan yang ditangani oleh Bawaslu Kota Kupang menunjukkan bahwa fungsi pengawasan tetap berjalan aktif, baik melalui partisipasi warga maupun inisiatif kelembagaan, sehingga membentuk kombinasi pengawasan kolaboratif yang efektif.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan