Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Sebagai pemegang kedaulatan, partisipasi aktif rakyat dalam mengawasi penyelenggaraan setiap tahapan pemilu adalah bentuk tindakan nyata mereka untuk memastikan pemenuhan hak politiknya berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Agar proses dan hasil pemilu benar-benar merepresentasikan kehendak rakyat serta memiliki legitimasi hukum dan politik yang kukuh.
Dalam rangka penguatan pengawasan partisipatif, Bawaslu Kota Kupang dan seluruh jajaran pengawas kecamatan dan kelurahan gencar memperluas jangkauan pengawasan partisipatif melalui sosialisasi, pembentukan forum warga, membangun kemitraan dan jejaring dengan stakeholder serta kelompok kategorial lainnya.
Dalam operasionalisasinya, jajaran pengawas pemilihan Bawaslu Kota Kupang melakukan sosialiasi. Sosialisasi dimaksud adalah transfer informasi berkaitan dengan pengawasan, pencegahan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran pemilihan dan sekaligus ajakan pelibatan dalam pengawasan partisipatif.
Bawaslu Kota Kupang juga membentuk forum warga yang tersebar di setiap kecamatan dan juga mengajak orang muda Kota Kupang untuk mengikuti Pendidikan Pengawasan Partisipatif.
Pengawasan partisipatif ini dibangun menggunakan pendekatan komunikasi partisipatif. Komunikasi partisipatif merupakan suatu proses komunikasi di mana terjadi komunikasi dua arah atau dialogis sehingga menghasilkan suatu pemahaman yang sama terhadap pesan yang disampaikan.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan