Di lain sisi, penanganan dugaan pelanggaran ini juga bagian dari bagaimana Bawaslu Kota Kupang menjalankan kewenangan yang diamanatkan regulasi. Sehingga dalam pengawasan pemilihan, Bawaslu Kota Kupang tidak pasif menunggu laporan dari masyarakat tetapi juga pro aktif dan sikap responsif dari pengawas pemilu.

Arah Penguatan Pengawasan Partisipatif di Masa Non Tahapan

Mengajak masyarakat agar berpartisipasi dalam pengawasan pemilihan tentu bukan langkah mudah. Perlu kerja-kerja yang terukur dan dilakukan secara terus menerus. Di masa non tahapan, kerja kolaborasi penguatan terhadap partisipasi masyarakat perlu ditingkatkan.

Berkaca dari pengalaman pemilihan kepala daerah bahwa adanya keterlibat masyarakat secara informal dalam menginformasikan dinamika di lapangan adalah fakta keberhasilan dari pengawasan partisipatif.

Maka, pengawasan partisipatif adalah bentuk konkrit pengawas dan masyarakat berkolaborasi dalam proses pengawasan. Sebagai pemilik kedaulatan masih ada tugas rumah yang perlu dikerjakan bersama yakni keberanian masyarakat dalam melaporkan informasi dugaan secara resmi.

Pada masa non tahapan, silahturhami dengan masyarakat maupun dengan stakeholder perlu dirajut kembali. Silahturahmi dapat membuka diri terhadap masukan-masukan dan evaluasi penyelenggaran pemilihan dari masyarakat ataupun stakeholder.