Warga sempat mencoba masuk ke dalam rumah untuk menyelamatkan korban. Namun, kobaran api yang semakin besar membuat upaya tersebut tidak berhasil.

Setelah api berhasil dipadamkan, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan tubuh hangus terbakar di dalam rumah.

Selain menewaskan korban, kebakaran juga menghanguskan bangunan rumah berukuran 9×7 meter beserta sejumlah harta benda, termasuk uang pensiun sekitar Rp12 juta, perhiasan emas, peralatan elektronik, genset, perabot rumah tangga, pakaian, serta kain adat.

Iklan

Kapolsek Mauponggo, Iptu Dewa Putu Suariawan, menyebutkan total kerugian akibat kebakaran ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Saat aparat kepolisian dari Polres Nagekeo tiba di lokasi, kondisi rumah sudah rusak berat karena warga berupaya memadamkan api dan mengevakuasi korban.

Pihak keluarga menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak dilakukan autopsi. Pernyataan penolakan telah ditandatangani oleh istri korban dan disaksikan oleh aparat desa.

Jenazah korban dimakamkan pada Minggu (19/4/2026) dengan prosesi adat setempat saat matahari terbenam. (*/rnc)