Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Angka perceraian di Kota Kupang dalam tiga tahun terakhir menunjukkan dinamika yang mengkhawatirkan, dengan lonjakan signifikan terjadi pada tahun 2025.
Berdasarkan data RakyatNTT.ID yang diperoleh dari Pengadilan Klas 1A Kupang, jumlah perkara perceraian sepanjang 2025 mencapai 271 kasus. Jika digabungkan dengan data Pengadilan Agama Kupang, total pasangan yang berpisah mencapai 358 kasus.
Angka tersebut meningkat tajam dibandingkan dua tahun sebelumnya yang relatif stabil, yakni 192 perkara pada 2023 dan 191 perkara pada 2024.
Data Lengkap Perceraian Kota Kupang 2023–2025
Tahun 2023 (Total: 192 perkara)
- Januari: 12
- Februari: 15
- Maret: 22
- April: 10
- Mei: 14
- Juni: 14
- Juli: 18
- Agustus: 19
- September: 17
- Oktober: 24
- November: 16
- Desember: 11
Tahun 2024 (Total: 191 perkara)
- Januari: 13
- Februari: 10
- Maret: 23
- April: 9
- Mei: 13
- Juni: 13
- Juli: 26
- Agustus: 13
- September: 18
- Oktober: 21
- November: 19
- Desember: 13
Tahun 2025 (Total: 271 perkara)
- Januari: 11
- Februari: 28
- Maret: 28
- April: 12
- Mei: 26
- Juni: 20
- Juli: 22
- Agustus: 20
- September: 23
- Oktober: 19
- November: 18
- Desember: 44
Lonjakan paling mencolok terjadi pada Desember 2025 dengan 44 perkara—tertinggi dalam tiga tahun terakhir. Selain itu, Februari dan Maret 2025 juga menunjukkan angka tinggi, masing-masing 28 perkara.
Data Pengadilan Agama Kupang (2025)
Khusus perkara perceraian bagi umat Islam yang ditangani Pengadilan Agama Kupang, tercatat:
