Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Fakta bahwa sebagian besar penggugat adalah perempuan juga perlu dibaca dengan jujur. Ini bisa berarti banyak perempuan memilih keluar dari relasi yang sudah tidak sehat, tidak aman, tidak setara, atau tidak lagi memberi harapan.
Walau begitu, menurutnya, gereja tidak boleh buru-buru menghakimi perempuan sebagai “gampang menggugat.” “Bisa jadi justru mereka adalah pihak yang paling lama menahan luka, lalu akhirnya memilih jalan hukum karena merasa tidak lagi ditolong,” ujarnya.
Sikap GMIT
GMIT tetap percaya bahwa perkawinan adalah perjanjian kudus di hadapan Allah, yang harus dijaga dengan kesetiaan, tanggung jawab, kasih, pengampunan, dan perjuangan bersama. Perceraian bukan cita-cita iman Kristen.
Gereja tidak pernah merayakan perceraian. Namun gereja juga tidak boleh menutup mata terhadap kenyataan bahwa ada perkawinan yang sudah berada dalam kondisi rusak, melukai, bahkan membahayakan.
Karena itu, menurut Pdt. Samuel, sikap GMIT harus seimbang, yakni GMIT menjunjung tinggi kekudusan perkawinan, tetapi pada saat yang sama menolak segala bentuk kekerasan, pengkhianatan, penelantaran, dan relasi yang merusak martabat manusia.
Dengan demikian, terhadap perceraian yang sudah terjadi, GMIT tidak boleh bersikap menghukum atau mengucilkan. Orang yang bercerai tetap manusia yang harus dilayani, didampingi, disembuhkan, dan ditolong menata hidup kembali.
