“Tidak ada tempat bagi pelanggar di tubuh Polri. Propam akan menindak tegas siapa pun yang mencoreng institusi. Ini menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota agar tidak main-main dengan aturan,” tegasnya.

Selain itu, Sipropam Polres Rote Ndao juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran oleh anggota Polri. Laporan dapat disampaikan melalui pemindaian barcode atau menghubungi call center Propam Polres Rote Ndao di nomor 0851-2299-3773, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor. (rnc12)