5. Revisi UU HKPD: usulan untuk DPR RI merevisi Pasal 146 UU HKPD, untuk menghapus atau merelaksasi batasan 30% belanja pegawai, agar tidak terjadi pemberhentian massal di tahun 2027.

KESIMPULAN

Ketentuan pengeluaran 30% untuk pegawai dalam UU HKPD adalah tantangan transformatif bagi birokrasi di Indonesia. Kunci suksesnya terletak pada kolaborasi kebijakan antara kementerian terkait (Kemenkeu, Kemendagri, dan Kemenpan-RB) serta niat politik daerah untuk melakukan efisiensi tanpa mengorbankan kesejahteraan pegawai yang telah lama berbakti. Tanpa adanya intervensi pusat yang kuat, tenggat waktu 2027 bisa menjadi “bom waktu” bagi kestabilan pelayanan publik di berbagai wilayah. (*)