Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
1. Moratorium dan Pembatasan Rekrutmen: Banyak daerah mulai melaksanakan moratorium perekrutan ASN (CPNS dan PPPK) baru, kecuali pada posisi yang sangat penting. Di samping itu, pembatasan mutasi ASN dari daerah lain juga diterapkan untuk mengurangi pertumbuhan pengeluaran pegawai dengan drastis.
2. Skema PPPK Paruh Waktu: Sebagai solusi bagi pegawai honorer yang tidak bisa diangkat penuh akibat keterbatasan anggaran, pemerintah meluncurkan dan/atau melanjutkan skema PPPK Paruh Waktu. Keuntungan dari skema ini adalah penganggaran gajinya dimasukkan ke dalam kategori belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai, sehingga tidak meningkatkan persentase belanja yang dibatasi oleh UU HKPD.
3. Restrukturisasi dan Penghematan Organisasi: Melaksanakan penyederhanaan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) untuk meminimalisir posisi struktural yang saling tumpang tindih. Pemerintah daerah disarankan untuk melakukan analisis beban kerja yang mendalam agar menghindari situasi kelebihan staf.
4. Rasionalisasi TPP Berdasarkan Kinerja: Mengevaluasi jumlah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan menyelaraskannya dengan kemampuan fiskal aktual daerah. Beberapa Pemda terpaksa menahan kenaikan TPP atau bahkan menguranginya agar memberi peluang bagi gaji PPPK yang baru dilantik.
