Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Pemerintah Kota Payakumbuh juga mengalami permasalahan yang sama. Sebelum UU HKPD sepenuhnya diterapkan, proporsi anggaran untuk pegawai mereka telah mencapai 46% pada tahun 2021. Akan tetapi, pada tahun 2025, persentase tersebut justru bertambah menjadi 52% (Andriani, 2025).
Pengaruh psikologis dan pertentangan batin juga mulai muncul. Di sejumlah wilayah, penambahan PPPK baru memaksa pemerintah daerah untuk mengurangi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN yang sudah ada agar anggaran tetap seimbang. Ini berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial dan penurunan semangat kerja dalam kalangan birokrasi. Di samping itu, ketidakpastian mengenai lama kontrak (beberapa wilayah hanya memberikan kontrak selama satu tahun) menempatkan nasib PPPK dalam posisi “tidak menentu” setiap akhir tahun anggaran.
Ketergantungan fiskal daerah pada dana transfer dari pemerintah pusat yang rata-rata mencapai 79,4% semakin memperburuk situasi ini. Tanpa peningkatan yang signifikan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), daerah tidak memiliki keleluasaan untuk mempertahankan jumlah pegawai yang besar sambil tetap mematuhi peraturan UU HKPD.
SOLUSI STRATEGIS DAN UPAYA PENYELESAIAN
Agar dapat mengatasi krisis fiskal dan melindungi masa depan PPPK, langkah-langkah darurat serta jangka panjang perlu disinergikan oleh pemerintah daerah dan pusat. Berbagai strategi yang perlu diterapkan antara lain:
