Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
KONDISI KEPATUHAN NASIONAL
Hingga pertengahan tahun 2025, informasi mencatat bahwa tingkat kepatuhan pemerintah daerah masih sangat minim. Rata-rata nasional proporsi belanja pegawai dalam APBD masih di angka 34,88% (Kusumawardani, 2024; Suryaningsum & Rachmani, 2025; Syarifudin & Suwandi, 2025). Dari keseluruhan wilayah di Indonesia, hanya sekitar 111 daerah (20,33%) yang telah memenuhi syarat belanja pegawai maksimum 30%.
Sebanyak 435 daerah (79,67%) tercatat belum dapat memenuhi ketentuan tersebut akibat beban operasional birokrasi yang masih sangat besar (Karbila, 2023; Kusumawardani, 2024; Nurafni & Sembiring, 2024; Riwu Kore et al., 2022). Kesenjangan anggaran ini memberikan tekanan signifikan bagi pemerintah daerah, terutama yang memiliki kapasitas fiskal terbatas dan sangat bergantung pada dana dari pusat.
DAMPAK NYATA TERHADAP NASIB PPPK DI DAERAH
Pelaksanaan batas pengeluaran pegawai 30% ini mulai memperlihatkan dampak signifikan bagi ribuan PPPK di beragam daerah. Kejadian yang paling menonjol terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), di mana Gubernur menyampaikan bahwa sekitar 9.000 PPPK berisiko dirumahkan. Berdasarkan simulasi anggaran, pemerintah provinsi NTT perlu menghemat Rp540 miliar untuk mencapai target pengeluaran pegawai 30% pada tahun 2027 (Ayda, 2026). Apabila pemerintah pusat tidak mengeluarkan kebijakan afirmatif, pembatalan kontrak kerja akan menjadi alternatif terakhir yang harus dilakukan untuk memastikan keberlangsungan APBD.
