3. Bagi Lembaga Peradilan

Hakim diharapkan lebih mengedepankan pendekatan keadilan substantif dengan mempertimbangkan secara komprehensif unsur mens rea dalam setiap perkara korupsi, sehingga putusan yang dihasilkan tidak hanya legalistik, tetapi juga adil.

4. Bagi Akademisi dan Peneliti Hukum

Iklan

Perlu dilakukan pengembangan kajian lebih lanjut terkait penerapan proporsionalitas dalam hukum pidana, khususnya dalam konteks tindak pidana korupsi, guna memperkaya perspektif dan mendorong reformasi penegakan hukum. (*)