Secara prinsipil, tidak setiap perbuatan yang menimbulkan kerugian negara dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi, melainkan harus terlebih dahulu dibuktikan adanya mens rea sebagai unsur fundamental pertanggungjawaban pidana. Tanpa adanya niat jahat, suatu perbuatan lebih tepat ditempatkan dalam ranah administratif dengan mekanisme penyelesaian yang sesuai.

Dalam konteks ini, pendekatan proporsionalitas menjadi sangat penting sebagai kerangka untuk menilai dan mengklasifikasikan suatu perbuatan secara tepat. Pendekatan ini memastikan bahwa hukum pidana hanya diterapkan terhadap perbuatan yang benar-benar memenuhi unsur pidana, sementara kesalahan administratif diselesaikan melalui mekanisme nonlitigasi. Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya mencerminkan ketegasan, tetapi juga ketepatan dan keadilan substantif.

D. SARAN

Iklan

1. Bagi Aparat Penegak Hukum

Diperlukan penerapan parameter yang jelas dalam proses penyelidikan dan penyidikan, khususnya terkait pembuktian mens rea, tingkat kerugian negara, dan sifat perbuatan, agar tidak terjadi pemidanaan terhadap kesalahan yang bersifat administratif.

2. Bagi Pembentuk Kebijakan (Legislatif & Pemerintah)

Perlu dirumuskan pedoman atau regulasi yang mengatur secara tegas batas antara kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi, sebagai bentuk implementasi prinsip proporsionalitas dalam sistem hukum nasional.