Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Sebaliknya, terhadap perbuatan yang secara jelas mengandung mens rea dan menimbulkan kerugian negara yang signifikan, pendekatan pidana tetap harus diterapkan secara tegas. Dengan demikian, proporsionalitas tidak berarti melemahkan penegakan hukum, melainkan justru memperkuatnya dengan memastikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum berada pada tempat yang tepat.
Pendekatan ini juga sejalan dengan prinsip keadilan substantif, yang tidak hanya melihat hukum sebagai aturan yang kaku, tetapi sebagai instrumen untuk mencapai keadilan yang sesungguhnya. Dalam konteks ini, keadilan tidak diukur dari seberapa banyak orang dipidana, melainkan dari seberapa tepat hukum diterapkan. Oleh karena itu, sudah saatnya penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya berorientasi pada ketegasan, tetapi juga pada ketepatan.
Tanpa ketepatan, ketegasan berpotensi berubah menjadi ketidakadilan. Pada akhirnya, hukum yang baik bukanlah hukum yang menghukum semua kesalahan, melainkan hukum yang mampu membedakan secara jernih mana yang harus dipidana dan mana yang cukup diselesaikan secara administratif. Di situlah letak esensi keadilan yang proporsional.
C. KESIMPULAN
Berdasarkan analisis dan pembahasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa dalam praktik penegakan hukum di Indonesia masih terdapat kecenderungan untuk mengidentikkan setiap kerugian negara dengan tindak pidana korupsi. Pendekatan ini berpotensi mengaburkan batas antara kesalahan administratif dan perbuatan pidana, sehingga menimbulkan risiko over-penalization dalam penegakan hukum.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

