Seorang PPPK dari UPTD Pendapatan Kabupaten Malaka juga menyampaikan kekhawatiran serupa karena telah memiliki kewajiban kredit di bank.

“Bagaimana dengan kami yang sudah melakukan pinjaman di Bank NTT, apa solusinya?” katanya.

Selain persoalan individu, beberapa peserta juga menyoroti potensi dampak terhadap pelayanan publik jika tenaga PPPK dikurangi.

Iklan

Perwakilan SMA Negeri Kokbaun di Kabupaten Timor Tengah Selatan bahkan menyebut hampir seluruh tenaga pengajar di sekolah tersebut berstatus PPPK atau non-ASN.

“Di sekolah kami hanya Kepala Sekolah yang berstatus PNS. Kalau PPPK dirumahkan, pelayanan pendidikan akan berhenti,” tulisnya.

Pemprov NTT Cari Solusi Bersama

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Gubernur Melki menegaskan bahwa dialog terbuka ini bertujuan mencari solusi bersama sekaligus mencegah munculnya keputusan mendadak yang merugikan PPPK.

“Harapan kita semua tentu tidak ada satu pun Bapak dan Ibu yang dirumahkan. Karena itu saya membuka diskusi ini secara terbuka agar persoalan ini menjadi perhatian secara nasional,” ujarnya.

Melki juga menyatakan bahwa pemerintah daerah akan mendorong pengkajian ulang terhadap regulasi terkait batas maksimal belanja pegawai.

“Kami akan bekerja sama agar undang-undang ini bisa dikaji kembali. Jika nantinya batas belanja pegawai dilonggarkan, misalnya dari 30 persen menjadi 40 persen, tentu kita akan menyesuaikan kebijakan di daerah,” jelasnya.