Aturan tersebut dimaksudkan untuk menjaga kesehatan fiskal daerah agar anggaran tidak habis untuk membiayai aparatur, sehingga tetap tersedia ruang bagi pembangunan.

Namun bagi daerah dengan kapasitas fiskal terbatas seperti NTT, aturan ini menimbulkan dilema. Pemerintah daerah tetap membutuhkan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan aparatur teknis untuk menjalankan pelayanan publik, sementara ruang fiskal untuk membayar gaji pegawai sangat terbatas.

Akibatnya, perekrutan PPPK yang awalnya dimaksudkan untuk memperkuat pelayanan publik justru berpotensi menimbulkan tekanan anggaran baru bagi pemerintah daerah.

Iklan

Kekhawatiran PPPK Dirumahkan

Dalam dialog yang berlangsung sejak pukul 14.00 WITA itu, satu persoalan besar mendominasi percakapan: kekhawatiran PPPK akan kemungkinan dirumahkan akibat keterbatasan fiskal daerah.

Abdullah Ajid Dewa Zena, guru PJOK dari SMK Negeri Ndora di Kabupaten Nagekeo, menjadi salah satu yang pertama menyampaikan kegelisahan.

Ia menjelaskan bahwa di sekolahnya hampir semua mata pelajaran telah diisi oleh tenaga PPPK. Jika terjadi pemangkasan tenaga PPPK, proses belajar mengajar akan terganggu.

“Kalau saya sebagai guru PJOK dirumahkan, otomatis di sekolah kami akan kosong guru untuk mata pelajaran itu. Kami mohon bapak gubernur mencari solusi,” tulisnya dalam ruang diskusi.